SUARA3NEWS, Kota Malang – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang Raya turut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan menyampaikan tuntutan agar IDI tetap menjadi satu-satunya organisasi profesi yang mewakili dokter. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum bagi dokter dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menginginkan IDI menjadi organisasi profesi tunggal bagi para dokter. Karena adanya IDI bukan untuk kepentingan dokter melainkan lebih mengutamakan untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Ketua IDI Malang Raya dr Sasmojo Widito Sp.Jp (K) dalam konferensi pers di Kantor IDI Malang Raya Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang, Senin (8/5/2023).
Menurut Sasmojo, dengan disahkannya RUU Kesehatan, terdapat potensi bahwa IDI akan dihapus sebagai organisasi yang selama ini bertanggung jawab menjaga kode etik dokter.
Sebagai organisasi profesi dokter, IDI telah memiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang bertugas mengawasi para anggotanya agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan kode etik yang telah diatur. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan dari seorang dokter.
Dengan adanya sistem pengawasan seperti ini, tindakan diluar etik dapat diminimalisir bahkan dicegah.
“IDI selama ini berpegang pada etik. Ada MKEK bertugas menangani jika ada pelanggaran kode etik. Organisasi profesi lain, tidak ada seperti IDI,” terangnya.
Sasmojo menyatakan bahwa poin kedua adalah perlindungan hukum bagi para dokter. Pada undang-undang sebelumnya, apabila terjadi sengketa antara dokter dan pasien, maka hal tersebut akan ditangani oleh majelis etik.
Namun, pada RUU Kesehatan yang tengah dibahas oleh DPR, tidak ada penguatan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para dokter dalam situasi sengketa seperti ini.
“Selain IDI menjadi organisasi tunggal, kami juga meminta adanya perlindungan hukum. Dalam RUU Kesehatan, hal itu tidak sepenuhnya ada,” tuturnya.
Sasmojo juga menambahkan, para dokter sebenarnya telah dapat menerima produk undang-undang sebelumnya. Dengan adanya RUU Kesehatan ini justru dinilai tak berpihak kepada dokter dalam menjalankan profesinya.
“Aspirasi kami ini, juga kami sampaikan kepada pemangku kebijakan di Malang Raya. Agar dapat dipahami, kami akan terus mengawal soal penolakan RUU Kesehatan,” imbuhnya.
IDI Cabang Malang Raya telah melakukan sejumlah kajian dan mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan harmonisasi lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia.
Harmonisasi tersebut didasarkan pada data yang ada dan melibatkan berbagai stakeholder. Diharapkan harmonisasi ini dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan.
Saat ini, IDI Malang Raya memiliki sekitar 2.973 dokter yang telah diberi panduan kode etik yang harus ditaati sehari-hari untuk menghindari sanksi dari majelis etik.
“Harmonisasi diharapkan akan menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga Indonesia,” pungkas Sasmojo.











