SUARA3NEWS, Kota Malang – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi di jalan Raya Candi, Karang Besuki, Kota Malang saat ini sedang resah karena lapak yang biasa untuk berjualan terancam akan digusur.
Rencana penertiban atau penggusuran tersebut disosialisasikan kepada para PKL saat rapat bersama di Kantor Kecamatan Sukun, jalan Keben II, Bandungrejosari, Kota Malang pada Jum’at (24/2/2023) yang lalu.
Rapat yang dipimpin oleh Camat Sukun ini dihadiri pula oleh perwakilan PKL, Asisten 1 Pemkot Malang Ida Ayu Made Wahyuni, Kabid KKU Satpol PP Rahmad Hidayat, Muspika Sukun, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas serta lurah setempat.
Rencana penggusuran terhadap PKL Raya Candi digagas karena adanya rencana pembangunan Jembatan yang akan menghubungkan antara jalan Raya Candi menuju akses tanah milik pengusaha sebut saja dengan inisial CV. ZA.
Salah satu PKL bernama Edi menuturkan, bahwa dirinya diundang ke Kantor Kecamatan Sukun guna mendengarkan rencana pembongkaran lapak PKL dan pembuatan jembatan yang diinisiasi oleh pengusaha.
“Ya betul bahwa saya diundang oleh pihak kecamatan, namun saya sampaikan bahwa lokasi yang saya tempati ini awalnya adalah fasum yang diberikan oleh PT STI sebagai pengembang di wilayah ini. Sudah sejak dulu PKL dan pangkalan angkutan kota jurusan Arjosari-Tidar hidup saling berdampingan untuk mengais rejeki bersama,” kata Edi yang juga mantan pengurus paguyuban angkot AT.
Ditambahkan olehnya bahwa hampir 30 tahun dirinya bersama paguyuban angkot dan PKL telah menempati lokasi tersebut tanpa ada masalah. Antara lahan milik seseorang dan PKL dibatasi oleh sungai kecil sehingga tidak mengganggu terhadap keberadaan lahan tersebut.
“Mungkin karena saat ini akan dibangun, dan mereka tidak punya akses keluar masuk kecuali lewat pemukiman warga, maka ada rencana membangun jembatan dan akhirnya kami yang harus dikorbankan,” jelasnya.
Kholis salah satu PKL yang berjualan makanan mengaku bahwa dirinya saat ini juga resah karena muncul isu penggusuran.
“Kami menempati lokasi ini untuk berjualan sudah sejak lama dan tidak pernah ada masalah. Bahkan lokasi yang saya tempati untuk mencari rejeki sudah ada sejak era bapak saya,” ungkap Kholis.
Diterangkan oleh Kholis, bahwa dirinya hanya ingin tetap bisa bekerja dan melanjutkan hidup untuk mencari nafkah demi keluarga. Kholis dan beberapa PKL yang menggantungkan hidup sehari-hari dari berjualan berkeinginan untuk ditata dan jangan digusur begitu saja layaknya sampah yang tidak berguna.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Ida Ayu Made Wahyuni, Asisten 1 Pemkot Malang menjelaskan bahwa rencana yang diinisiasi oleh pengusaha tersebut sudah sejak lama, Senin (27/2/2023).
“Usulan pembuatan jembatan itu sudah sejak 2 tahun yang lalu. Kemudian 3 bulan yang lalu CV. ZA telah mengirimkan surat kepada Pak Wali Kota, dan karena berada dalam koordinasi asisten 1, saya diminta untuk merapatkan,” jelas Ida Ayu.
Dari koordinasi selama 2 kali di kantor Pemkot Malang akhirnya ditemukan kesimpulan bahwa lokasi PKL adalah sepadan yang merupakan kewenangan dari BBWS Brantas. Sehingga untuk ijin pembuatan jembatan adalah dari BBWS.
Ditanya apakah pembuatan jembatan secara mandiri diperbolehkan? Ida ayu menjawab, “Boleh, asal punya uang dan mempunyai rekomendasi dari BBWS,” tegas mantan Kadispora Pemkot Malang kepada media ini.
Tim Suara3News mencoba menelusuri keberadaan CV. ZA pemilik lahan yang akan membangun jembatan secara mandiri. Dari dokumen yang ditemukan oleh media ini dan undangan pertemuan, surat-surat atau rapat bersama pemerintah, CV ZA berkantor di jalan Kresno no 1, Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Namun dari hasil penelusuran Suara3News jalan Kresno No.1, merupakan rumah biasa dan tidak tampak aktivitas kantor seperti layaknya dunia usaha.
Tim mencoba mengkonfirmasi pemilik rumah, namun tidak ada jawaban, kosong dan tidak ditemukan orang di rumah tersebut. Informasi yang dikumpulkan oleh jurnalis Suara3News, rumah jalan Kresno no. 1 merupakan milik seseorang yang berprofesi sebagai penjual ikan. (red)











