SUARA3NEWS, Kota Malang – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji beserta Komisi C dan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menerima 50 orang perwakilan massa aksi demonstrasi untuk bermediasi di ruang Sidang Balai Kota Malang pada hari Senin, (18/9/2023) siang.
Sebelumnya telah terjadi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh driver taxi dan ojek online yang terhimpun dalam aliansi Malang Online Bersatu (MOB).
MOB menuntut agar segera menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jawa Timur untuk taksi online dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang pelaksanaan pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat di Provinsi Jawa Timur.
Pada forum kali ini dihadiri juga oleh Sekertaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, dan juga perwakilan dari pihak aplikator penyedia jasa layanan transportasi online Gojek dan Maxim.
Sutiaji menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang akan mengawal terkait tuntutan massa aksi karena berkaitan dengan hasil visitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI).
“Beberapa hari yang lalu didatangi KOMNAS HAM yang menanyakan tentang pekerja rentan, pekerja rentan itu ya seperti njenengan semua rentan didzolimi dan lain sebagainya. Apa yang terjadi sekarang akan saya dokumentasikan dan saya laporkan ke KOMNAS HAM RI, selain itu kami akan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Kita juga akan menandatangani berita acara saya, DPRD dan juga perwakilan massa aksi yang akan kita teruskan ke Kementrian Perhubungan Republik Indonesia,” ujar Sutiaji.
Dirinya kembali menjelaskan jika ada perusahaan apa saja yang merugikan rakyat harus ditindak dengan tegas.
Disampaikan juga fungsi pemerintah untuk hadir melakukan pendampingan. Pemkot Malang juga memahami bahwa perwakilan aplikator ini tidak bisa memberikan kebijakan, maka dari itu akan mengirimkan surat teguran agar segera menerapkan regulasi kepada kantor pusat masing-masing perusahaan.
Pihaknya juga menyampaikan ancaman apabila perusahaan perusahaan tersebut tidak segera menerapkan regulasi yang ada.
“Jika ada persaingan harga jangan sampai driver yang dijadikan korban, ketika ini terus-menerus dilakukan ibaratnya ada regulasi saja tidak diterapkan, ya buat opsi saja kita buat aplikasi lokal kemudian menghimbau wajib hukumnya bagi warga kota malang, bersaing saja,” ujar Sutiaji.
Wali Kota pun menyampaikan bahwa sudah ada tim khusus yang mulai melakukan penjajakan untuk membuat aplikasi online berbasis lokal.
Sementara itu, salah satu pihak aplikator online Maxim menuturkan tidak keberatan dengan ancaman Wali Kota Malang terkait dengan wacana munculnya aplikasi online berbasis lokal. dirinya juga menyebutkan sudah memenuhi regulasi yang ada. pihaknya juga menyampaikan keberatannya.
Hadi Putra Libertus sebagai Manajer Development Departement Maxim Cabang Kota Malang menuturkan bahwa perusahaannya akan mematuhi aturan main dari pemerintah.
“Terkait dengan hasil kesepakatan tadi saya oke-oke saja, tapi kembali lagi semua tergantung pusat karena kami yang di cabang bukan pengambil keputusan hanya perihal operasional saja,” ucapnya.
“Kami sudah menerapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/290/KPTS/013/2023, tarif dasar sudah 2000 komisi juga sudah dibawah 15% lalu apa yang belum ?, memang hanya yang roda 2 kita terapkan karena surat yang di teruskan dari pusat memang hanya itu,” terangnya.
Pihaknya mengatakan bahwa tidak fair jika yang diserang hanya Grab, Gojek, dan Maxim karena aplikator sendiri jumlahnya banyak, untuk di Malang saja ada 10 aplikator.











