Kini Orang Sehat Tak Wajib Pakai Masker

0
Foto : Istimewa, Prof. Wiku Adisasmito

SUARA3NEWS, Jakarta – Edaran terbaru mengenai COVID-19 untuk tahun 2023 telah dikeluarkan oleh pemerintah. Edaran ini berisi sejumlah ketentuan terbaru mengenai protokol kesehatan (prokes) yang berlaku selama masa transisi menuju fase endemi COVID-19.

Ketentuan prokes dalam edaran terbaru COVID-19 ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas di luar rumah. Mari kita simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini.

Pemerintah baru-baru ini merilis Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Surat edaran terbaru ini dapat diakses melalui situs resmi regulasi COVID-19. Mulai berlaku sejak 9 Juni 2023, surat edaran COVID-19 tahun 2023 tidak memiliki batasan waktu yang ditentukan.

Pemerintah telah menegaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa pengetatan pembatasan akan diberlakukan kembali jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan. Surat Edaran terbaru COVID-19 ini ditetapkan oleh Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., yang merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Simak aturan terbaru dalam oenggunaan masker serta penggunaan vaksin COVID-19

  1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  2. Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
  3. Masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  4. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  5. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
  6. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Pemerintah menganjurkan seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan skala besar untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan langkah-langkah berikut:

  • Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
  • Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Sementara itu Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Penanganan COVID-19, menyampaikan bahwa kondisi saat ini menunjukkan tanda-tanda positif. Selain itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), yang menandakan momen yang tepat untuk menyesuaikan kebijakan protokol kesehatan terkait perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, serta kebijakan di fasilitas publik demi memaksimalkan pemulihan ekonomi di Indonesia.

“Dalam rangka memaksimalkan pemulihan ekonomi Indonesia dan proses transisi menuju fase endemi, Satgas COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2023 mengenai Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19,” ungkap Wiku.

Wiku Adisasmito menambahkan bahwa Surat Edaran terbaru ini juga mencabut SE No. 24/2022 mengenai pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 mengenai pelaku perjalanan luar negeri, SE No. 20/2022 mengenai kegiatan skala besar, serta SE No. 19/2021 mengenai Satgas di Fasilitas Publik.

Previous articleUKM & IKM Nusantara Gelar Event Bertajuk “Iki Malang Ker !, Malang Kucecwara”
Next articleTumbuhkan Cinta Tanah Air, Graduasi Siswa SDK Sang Timur Malang Bertema Budaya Nusantara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here