SUARA3NEWS, Kota Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko menyebut bahwa penggelapan atau manipulasi pajak restoran yang dipungut dari konsumen dapat masuk ranah pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Edy saat menanggapi hasil sidak yang dilakukan oleh tm gabungan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Malang beberapa waktu yang lalu.
“Dibutuhkan kesadaran wajib pajak supaya tidak melakukan manipulasi karena hal tersebut dapat merugikan pendapatan daerah,” ujar Edy Winarko, Selasa (29/8/2023).
Ditemui di ruang kerjanya, Jl. Simpang Panji Suroso Kota Malang, Edy mengatakan bahwa pajak yang sudah dipungut dari konsumen merupakan hak dari negara atau daerah.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak merupakan bagian untuk pembangunan dan dikembalikan lagi untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Maka jika PAD menurun seperti akhir-akhir ini, akan tidak maksimal apa yang menjadi rencana pemerintah daerah,” jelasnya.
Terkait dengan ancaman pidana bagi oknum-oknum yang melakukan manipulasi atau penggelapan pajak, Edy Winarko mengatakan bahwa akan melakukan koordinasi dengan Bapenda.
Kejaksaan negeri Kota Malang juga akan mendampingi Bapenda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Ini bisa menjadi motivasi bagi penyelenggara negara dalam hal ini Bapenda supaya lebih jeli dan ulet agar kebocoran dari sektor pajak bisa diminimalisir,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan kepada suara3news menyebutkan beberapa pelanggaran yang ditemukan pada operasi 22 dan 23 Agustus 2023 yang lalu.
“Ditemukan pelanggaran beragam antara lain, Bakso di Jl. Semeru tidak melaporkan omset pendapatannya. Salah satu resto di Jl. Tenes ditemukan transaksi yang tidak terekam alat E – Tax,” ungkapnya
Kemudian resto ramen Jl. Kawi terindikasi menggunakan akun ganda. Warung rawon terindikasi tidak melaporkan omzet pendapatan yang sebenarnya.
“Di jalan jakarta ada dua resto yang terindikasi tidak semua transaksi terekam alat e-tax,” tambah Dwi Hermawan.
“Ada resto di jalan Basuki Rahmad yang terindikasi menggunakan akun ganda, serta bakso di ruko Wr. Supratman terindikasi tidak melaporkan omset pendapatan yang sebenarnya,” ujarnya.
Dalam operasi selama dua hari tersebut juga ditemukan 2 hotel yang tidak pernah melaporkan omset pendapatannya serta terdapat tunggakan pajak selama 5 bulan.
Sslanjutnya Bapenda Kota Malang akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada pemeriksaan omset dan pembukuan bulanan.











